ADA yang bertanya, bagaimana hukumnya seorang suami melayani (atau memberi) pertolongan (pada) seorang gadis non muhrim tanpa sepengetahuan istrinya?
Apa hukumnya berdosa, sedang gadis tersebut sangat memerlukan sekali pertolongan berupa uang guna keperluan sekolahnya.
Menurut Islam ala Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Hendaklah pengeluaran harta tersebut diketahui dan dimusyawarahkan dengan istri Anda. Libatkanlah istri dalam hal pemberian yang bisa dikatakan beasiswa kepada gadis yang anda tolong tersebut.
Perlu diingat bahwa harta yang Anda peroleh [sejak awal pernikahan hingga perceraian] disebut harta bersama (suami-istri). Jika pengeluarannya [untuk bersedekah atau pun keperluan lain] tanpa sepengetahuan istri, maka demikian termasuk berdosa
Posting Komentar
Posting Komentar